Keempat, tingginya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas. Kelima, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Keenam, banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai kewenangannya. Terakhir, belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Dalam hal ini, KPK memberikan beberapa rekomendasi, yakni menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat peraturan presiden. Hal ini dilakukan untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Selanjutnya, meninjau kembali mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi. Selain itu, KPK memberikan rekomendasi untuk menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
Lebih lanjut, memperjelas standar operasional prosedur penetapan mitra yayasan atau SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel; memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan; dan membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana.
"Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan."
(dov/roy)
































