Logo Bloomberg Technoz

“Itu angka yang sangat besar, apalagi untuk program yang belum punya rekam jejak kuat soal dampak ekonominya. Bukan berarti konsep koperasi desa itu salah, tapi dalam kondisi fiskal seperti sekarang, prioritas biasanya jatuh ke program yang efeknya sudah jelas—misalnya bantuan sosial, infrastruktur yang langsung produktif, atau stabilisasi harga pangan dan energi,” jelas dia ketika dihubungi, Jumat (17/4/2026). 

Dia menyebut setiap rupiah idealnya masuk untuk program pemerintah yang risikonya paling kecil dan manfaatnya paling terukur. Sementara ini, menurut Yusuf, Kopdes Merah Putih masih masuk dalam kategori program baru dengan banyak ketidakpastian.

Pengawasan 

Lebih jauh Yusuf berpandangan dana APBN yang masuk ke koperasi secara struktur berbeda dengan belanja ke kementerian atau BUMN. Menurutnya, koperasi memiliki basis anggota, tersebar, dan jumlahnya bisa puluhan ribu. Artinya, tantangan dalam hal pengawasan besar sekali. 

“Pertanyaan praktisnya jadi soal kapasitas: siapa yang mengawasi, bagaimana mekanismenya, dan apa yang terjadi kalau dananya tidak kembali atau tidak dikelola dengan baik?,” ungkap dia.

Ketika kerangka pengawasannya belum benar-benar siap, kata Yusuf, risikonya program tetap bisa jalan, namun kualitasnya tidak terjaga. Pada akhirnya Kopdes Merah Putih akan menjadi beban fiskal jangka panjang.

Pengalaman Masa Lalu

Yusuf mencontohkan, program koperasi yang digalakan di pemerintahan bukan sekali saja terjadi. Saat Orde Baru terdapat juga Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru. Secara formal kelembagaannya ada di mana-mana, namun banyak yang tidak benar-benar hidup sebagai entitas bisnis. KUD dapat berjalan karena mendapat subsidi dan penugasan dari pemerintah. Begitu dukungan itu berhenti, banyak KUD yang ikut mati suri. 

Tak hanya itu, program lainnya yakni Kredit Usaha Tani (KUT) di akhir 1990-an. Yusuf bercerita, kala itu dananya besar dan disalurkan lewat koperasi ke petani dengan niat yang juga baik. 

Akan tetapi, dalam praktiknya tingkat pengembalian pinjaman sangat rendah. Angka non-performingnya bahkan disebut-sebut tembus di atas 50% dan pada akhirnya sebagian besar kredit itu harus dihapusbukukan. 

“Bebannya kembali lagi ke negara. Artinya, fondasi ekonominya sendiri memang tidak pernah benar-benar kuat sejak awal,” jelas dia. 

“Jadi , ini bukan soal menolak ide koperasi desa, tapi soal timing dan cara menjalankannya. Dalam kondisi APBN seperti sekarang, akan lebih aman kalau program seperti ini dimulai dari skala terbatas dulu, diuji, dievaluasi, baru kemudian diperbesar. Itu jauh lebih masuk akal dari sisi fiskal dan juga lebih aman dari sisi tata kelola.”

Dalam kaitan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan pembiayaan untuk KDMP yang berasal dari APBN.

“Ya nanti kita monitor, karena itu kan pembiayaan itu nanti akan ada anggaran dari APBN,” ujarnya saat ditemui di kantornya. 

Dia juga memastikan pemerintah telah menyiapkan pos anggaran khusus dalam APBN untuk mendukung program prioritas tersebut. Terkait skema pembiayaan, Airlangga menjelaskan memang terdapat perubahan kebijakan dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan dilakukan baik dari sisi pembiayaan maupun kegiatan, dengan tujuan utama mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa.

“Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” tutur dia. 

Diketahui, pada pasal 2 aturan PMK 15/2026 disebutkan, dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank pemerintah untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa, menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.

"Pembiayaan diberikan dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai koperasi desa, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pembiayaan sebesar Rp6% per tahun," tercantum pada pasal 2 ayat 2 PMK 15 Tahun 2026.

Selanjutnya, aturan juga menjelaskan jangka waktu pembiayaan Koperasi adalah selama 72 bulan, dengan masa tenggang pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga. Unit gerai termasuk koperasi yang dibentuk oleh beberapa kelurahan/desa.

Sekadar catatan, sebanyak 3.135 Kopdes Merah Putih sudah selesai dibangun 100% dan siap untuk beroperasi. Sementara itu, 34 ribu Kopdes lainnya dalam tahap finalisasi pembangunan. 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono pernah menyatakan, Kopdes Merah Putih  siap memberikan pinjaman dengan bunga rendah 6% per tahun. Sehingga masyarakat bisa terhindar dari praktik rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.

Komitmen tersebut ditekankan usai Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa Kopdes Merah Putih siap menawarkan akses kredit murah dengan bunga 6% per tahun.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit melalui Kopdes Merah Putih terealisasi pembiayaan mencapai Rp174,73 triliun per Januari 2026.

(lav)

No more pages