Untung-Buntung Badan Pengganti SKK Bisa Ikut Garap Lapangan Migas
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 April 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Sejumlah pakar industri minyak dan gas (migas) mendukung penerbitan Undang-Undang Migas baru yang bakal memuat kepastian pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) di sektor migas. Namun, para pakar tersebut juga memberikan catatan terhadap rancangan BUK migas tersebut.
Eks Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah mengamanatkan pemerintah untuk merevisi UU Migas dan membentuk BUK migas, ketika memutuskan pembubaran BP Migas.
Founder Dwi Soetjipto Research Center (DSRC) tersebut menilai UU Migas baru tersebut memang sudah ditunggu-tunggu oleh para pelaku hulu migas, sebab dinilai dapat memberikan kepastian hukum dalam mengelola industri tersebut.
Meskipun begitu, Dwi menyoroti rencana pemberian tugas pengusahaan pengelolaan blok migas bagi BUK migas tersebut.
Dia menilai eksplorasi dan eksploitasi bakal lebih efektif dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), utamanya PT Pertamina (Persero).































