“Eksplorasi dan eksploitasi lebih efektif dilakukan oleh K3S antara lain Pertamina. Keterlibatan BUK dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tergantung kemampuan finansial dan teknis. Peran BUK mendorong investasi di Indonesia menjadi tugas utama,” kata Dwi ketika dihubungi, Rabu (15/4/2026).
Dia menyatakan proses eksplorasi dan eksploitasi lapangan migas membutuhkan dana yang cukup besar, sehingga diragukan BUK migas tersebut dapat menjalankan peran tersebut.
Apabila biaya eksplorasi dan eksploitasi didapatkan dari Petroleum Fund, Dwi memandang langkah tersebut tak bakal efektif sebab dana yang terkumpul dalam Petroleum Fund diprediksi tak begitu besar.
“Ini kalau bisa terjadi, tidak akan besar, karena pemerintah juga memerlukan dana masuk APBN,” tegas Dwi.
Dia juga mengingatkan agar BUK migas tersebut jangan sampai menggerus bisnis hulu milik Pertamina, bahkan Dwi memandang kehadiran BUK migas tersebut bisa saja mematikan bisnis hulu perusahaan pelat merah tersebut.
“Pertamina dan BUK tidak boleh saling mematikan, justru harus membangun kekuatan yang lebih baik,” tegas Dwi.
Kepastian Hukum
Dihubungi secara terpisah, praktisi senior di industri migas Hadi Ismoyo memandang pembentukan BUK migas tersebut bakal membuat eksplorasi lapangan migas menjadi lebih masif.
Bahkan, Hadi berharap kewenangan eksplorasi BUK migas tersebut dapat membuat penemuan-penemuan lapangan migas dengan cadangan super besar baru di Indonesia.
Meskipun begitu, Hadi berharap terdapat kepastian hukum bagi BUK migas tersebut dalam menjalankan proses eksplorasi dan eksploitasi agar tak rawan dikriminalisasi, terlebih risiko atau margin of error dalam industri hulu migas terbilang sangat besar.
“Sehingga perlu sepenggal kalimat bahwa professional migas yang melaksanakan kegiatan eksplorasi untuk kepentingan ketahanan energi nasional selama menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai best practices perminyakan walau dry hole tidak dikriminalkan dan itu bagian dari business risk,” kata Hadi.
Komisi XII DPR RI tengah menggodok draf Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) baru yang bakal menggantikan UU No. 22/2001 tentang Migas.
Aturan baru tersebut bakal membatalkan hingga 50 pasal yang ada di UU Migas lama, sehingga aturan tersebut bukan merupakan revisi dari beleid sebelumnya.
Sejumlah poin penting dalam rumusan UU Migas baru tersebut adalah pembentukan BUK migas yang bakal menggantikan SKK Migas serta diaturnya Petroleum Fund.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan Petroleum Fund merupakan sebagian dana penerimaan negara dari sektor migas yang disisihkan untuk mengoptimalkan kegiatan subsektor migas yaitu meningkatkan eksplorasi migas hingga meningkatkan cadangan minyak atau bahan bakar minyak (BBM).
“Terus ini selain tata kelola di hulu, menyangkut tentang kelembagaan tata kelola, ada juga konsep baru tentang Petroleum Fund. Jadi nantinya tidak seluruh hasil migas itu lantas masuk APBN, tetapi ada yang dipisahkan menjadi semacam sovereign wealth fund [SWF],” kata Sugeng ketika ditemui di Kompleks DPR RI.
Ihwal BUK migas baru yang akan dibentuk, Sugeng menerangkan nantinya badan tersebut bakal memiliki tugas yang lebih luas dari SKK Migas termasuk dapat melakukan eksplorasi di hulu migas dan turut mengambil peran dalam proses eksploitasi migas.
Dengan demikian, nantinya blok migas yang dieksplorasi oleh BUK migas dapat turut digarap oleh BUK tersebut, bersama-sama dengan operator.
Akan tetapi, Sugeng menegaskan kontrol atas blok migas tersebut tetap menjadi kewenangan BUK migas.
Dengan begitu, Sugeng memastikan BUK migas tersebut bakal ikut menanggung margin error dari proses eksplorasi dan eksploitasi lapangan migas, dana tersebut dapat dibiayai dari Petroleum Fund.
Ihwal posisi BUK migas pengganti SKK Migas itu, Sugeng menginginkan agar badan usaha tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak di bawah naungan Kementerian ESDM atau BPI Danantara.
Meskipun begitu, Sugeng tak menutup kemungkinan tugas dan kewenangan BUK migas tersebut bakal diberikan kepada PT Pertamina (Persero) — sebagaimana yang sempat terjadi ketika UU No. 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berlaku.
(azr/wdh)



























