Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, BPA Kejagung sebelumnya bakal mempercepat proses lelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya berupa minyak mentah ringan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPA Kejagung Kuntadi, ketika meninjau langsung tanker MT Arman 114 di Perairan Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam peninjauan tersebut, Kuntadi memberikan instruksi kepada jajaran BPA untuk segera mempercepat proses penyelesaian barang rampasan negara di wilayah hukum Kejati Riau, serta meminta agar segera melaporkan kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset.

“Dilakukannya pemantauan bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset,” sebagaimana tertulis dalam siaran pers Kejagung.

Adapun, BPA Kejaksaan sudah dua kali melelang tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya berupa minyak mentah ringan.

Objek lelang tersebut akan dijual dalam satu paket dengan perincian satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 1,24 juta barel.

BPA Kejagung menetapkan nilai limit total objek lelang tersebut Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.

Lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.

Terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon peserta lelang, yakni merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau; badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau; kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

BPA Kejagung sebelumnya sempat melelang kapal tanker tersebut dengan spesifikasi dan nilai limit lelang yang sama pada Selasa (2/12/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam melaporkan terdapat 19 perusahaan mengikuti aanwijzing—atau pertemuan antara penyelenggara lelang—untuk mengecek barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114.

Salah satu dari 19 perusahaan tersebut terkonfirmasi merupakan badan usaha minyak dan gas (migas) milik negara, yakni Pertamina.

“Jumlah pasti saya tidak monitor, cuma yang ikut giat aanwijzing kemarin di kantor Kejari Batam bersama KPKNL Batam hadir 19 perusahaan. Pertamina ikut hadir giat aanwijzing kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Priandi Firdaus ketika dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (26/11/2025).

(azr/wdh)

No more pages