Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang memiliki kewenangan menangani perkara ini. 

“Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan baik dalam konteks MLA [mutual legal assistance] maupun dengan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia,” ujarnya. 

Kejaksaan Agung kembali menetapkan saudagar minyak ini menjadi tersangka. Belakangan, Riza Chalid ditetapkan menjadi salah satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral 2008-2015. 

Ini menjadi penetapan tersangka Riza Chalid yang kedua kalinya oleh Korps Adhyaksa setelah perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023.

Saat ini, Riza Chalid menyandang status buron internasional usai masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

"Tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral 2008-2015," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (09/04/2026). 

(dov/naw)

No more pages