Logo Bloomberg Technoz

“Ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menyebutkan etika maupun langkah dalam waktu dekat untuk mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi,” tegas Meutya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kini meningkatkan langkah dari tahap pemeriksaan ke tahap sanksi administratif. Sanksi awal yang dijatuhkan adalah berupa surat teguran resmi kepada Google.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini, sesuai surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google. Sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” jelas Meutya.

Lebih lanjut, Meutya mengingatkan seluruh platform digital lainnya agar segera memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, dengan menyampaikan rencana implementasi kebijakan secara jelas kepada pemerintah.

“Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk segera memberikan kepatuhan dan rencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya,” pungkasnya.

(mef/wep)

No more pages