Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 menetapkan penanganan BPR tersebut melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
LPS mulai lakukan persiapan verifikasi data nasabah BPR Pembangunan Nagari sejak 31 Maret 2026. Hal ini menyusul pencabutan izin usaha (CIU) oleh OJK.
"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," kata Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga dalam keterangan resmi.
Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat 3T LPS.
Syarat 3T simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain tercatat pada pembukuan bank; tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga Penjaminan LPS; dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
Dia menjelaskan setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.
(lav)
































