Logo Bloomberg Technoz

Swasta Diimbau WFH 1 Hari, Gaji dan Cuti Aman

Redaksi
01 April 2026 18:30

Ilustrasi pegawai remote/WFH. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi pegawai remote/WFH. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk ikut menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi Budaya Kerja yang diberlakukan pemerintah mulai 1 April 2026. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan surat edaran untuk menyampaikan imbauan tersebut. Penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).


Yassierli menambahkan, penerapan WFH tidak boleh melanggar hak-hak pekerja seperti gaji hingga cuti.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ujarnya.