Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, transformasi budaya kerja sektor swasta dalam bentuk penerapan bekerja dari rumah (work from home) bagi sektor swasta. Airlangga mengatakan kebijakan ini diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Namun, kebijakan ini tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Peraturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja

Namun, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor. Misalnya, sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan atau minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan.

Meski demikian, sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal. Hal ini diterapkan di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah dan lima hari dalam seminggu. Dia mengatakan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara, untuk pendidikan tinggi semester empat ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Kedua, imbauan untuk seluruh masyarakat. Imbauan tersebut di antaranya adalah efisiensi energi berupa menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari baik di rumah maupun di tempat kerja. Pemerintah juga mengimbau mobilitas cerdas yaitu memprioritaskan penggunaan transportasi publik dan tetap produktif menjalankan roda ekonomi seperti biasa.

Ketiga, kebijakan WFH akan dimulai pada 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi secara komprehensif setelah dua bulan. Keempat, potensi penghematan WFH yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat sebesar Rp59 triliun.

Kelima, pemerintah melakukan kebijakan prioritisasi dan pengalihan (refocusing) belanja kementerian/lembaga dengan total potensi penghematan sebesar Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun.

"Pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas, rapat belanja nonoperasional dan kegiatan seremonial ini menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatra," ujarnya.

Keenam, kemandirian energi dan penyaluran BBM yang adil dan merata. Hal ini diwujudkan dalam dua hal, yakni kebijakan B50 mulai berlaku 1 Juli 2026 dan pengaturan distribusi BBM. Kebijakan B50 berpotensi menghemat penggunaan BBM berbasis fosil sebesar 4 juta kiloliter senilai Rp48 triliun.

Selanjutnya, pengaturan distribusi BBM yang lebih adil dan merata. Mulai 1 April 2026, penggunaan barcode MyPertamina untuk pengisian BBM subsidi dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Namun, ini tidak berlaku bagi kendaraan umum.

Ketujuh, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) makanan segar (fresh food) untuk lima hari. Namun, hal ini dikecualikan untuk asrama, daerah 3T dan daerah yang dengan tingkat stunting tinggi karena etap berjalan seperti biasa. Potensi penghematan dari kegiatan ini mencapai Rp20 triliun.

"Kedelapan, ini momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh, stoc BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga, untuk itu kebijakan ini diambil agar masyarakat tetap tenang dan produktif," ujarnya.

(dov)

No more pages