Logo Bloomberg Technoz

Hal ini, kata dia, sekaligus menegaskan aturan pengawasan WFH sangat mengikat dan berdampak sanksi bagi para ASN yang melakukan pelanggaran. Meski tak detail, dia memastikan pemerintah akan memberikan sanksi bagi ASN yang memposisikan HP-nya dalam kondisi mati atau senyap selama menjalani WFH.

"Wajib merespons panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit," kata Tito.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, skema pemantauan WFH ASN ini dilakukan dengan teknologi digital. Prosesnya dilalukan oleh setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dia menjelaskan lagi, prosesnya nanti menggunakan tautan secara langsung yang terhubung lewat sistem e-Kinerja. Platform ini telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui E-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," ujar dia.

(mef/frg)

No more pages