Daftar 97 Pinjol Kena Denda Rp755 Miliar di Kasus Kartel Bunga
Infografis Bloomberg Technoz
30 March 2026 17:19

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending dengan total denda Rp755 miliar terkait dengan kartel bunga.
Baca Juga
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengungkapkan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Selengkapnya: Daftar 97 Pinjol Kena Denda Rp755 Miliar di Kasus Kartel Bunga
(Infog)
























