Darurat Avtur, INACA Desak Fuel Surcharge & TBA Maskapai Naik 15%
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 March 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan domestik masing-masing sebesar 15%.
Usulan tersebut diajukan sebagai respons atas melonjaknya harga minyak global yang turut mengkerek harga bahan bakar pesawat jet (jet fuel) atau avtur hingga berkurangnya jumlah penumpang ke Timur Tengah.
“[INACA mengusulkan agar pemerintah] menaikkan fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM [Keputusan Menteri Perhubungan] No. 7/2023 tertanggal 10 Januari 2023,” kata Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/3/2026).
“[Lalu,] menaikkan Tarif Batas Atas [TBA] harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15% untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM No. 106/2019,” lanjutnya.
Ihwal usul kenaikan TBA harga tiket penerbangan domestik, Bayu meminta pemerintah agar kebijakan tersebut diberlakukan untuk jenis jet dan pesawat udara jenis baling-baling atau propeller.


























