Logo Bloomberg Technoz

RI Terancam Rugi Rp90 T Akibat UU Deforestasi Uni Eropa

Wike Dita Herlinda
14 July 2023 14:00

Petani memanen biji kopi Arabika di perkebunan kopi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (25/5/2023).(Dimas Ardian/Bloomberg)
Petani memanen biji kopi Arabika di perkebunan kopi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (25/5/2023).(Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut Indonesia berpotensi merugi US$6 miliar (sekitar Rp89,5 triliun) akibat pemberlakuan UU Deforestasi Uni Eropa (UE) atau EU Deforestation Regulation (EUDR).

“[Undang-undang] ini berlaku akhir 2024. Itu kita bisa cek, produk-produk [Indonesia yang terdampak] terkait itu nilainya hampir US$6 miliar. Jadi kita bisa kehilangan senilai itu. Oleh karena itu, kita punya hak untuk menggugat UE,” katanya seusai rapat di Istana Negara, Kamis (13/7/2023).

Zulhas, sapaan akrabnya, menyebut saat ini Indonesia masih menimbang apakah perlu menggugat UE di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), lantaran kasus gugatan RI lainnya terkait dengan kelapa sawit masih belum tuntas di lembaga Bretton Woods tersebut.

Dia pun berharap Indonesia dapat memperoleh pengecualian dari UE melalui pakta Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) yang saat ini memasuki putaran negosiasi ke-15 dan diharapkan rampung Desember 2023.

“Kami ingin menyelesaikan I-EU CEPA yang [negosiasinya] sudah 8 tahun dan sekarang sedang berlangsung putaran ke-15 di Yogyakarta. Dari 20 bab [dalam pakta itu], baru selesai 60%, sedangkan 40% lagi diharapkan selesai putaran ke-16 di Eropa,” jelasnya. 

Ilustrasi perkebunan karet. (Dok: Bloomberg)