Asep menjelaskan peristiwa tertangkap tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, pada awal 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong. Proyek ini dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Fikri, Harry dan B. Daditama selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan.
Setelah pengaturan plotting, Fikri kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, Fikri mengirimkannya melalui pesan singkat di Whatsapp kepada orang kepercayaannya yang bernama B. Daditama. Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang hari raya Idulfitri 2026.
Kemudian, terjadi kesepakatan dalam mewujudkan atau meeting of mind antara Fikri dan Harry selaku penyelenggara negara dengan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut, yakni Irsyad, Edi dan Youki.
Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta yang berasal dari tiga rekanan tersebut.
Setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, tim melakukan pengumpulan bahan tambahan. Kemudian setelah mendapat kecukupan informasi tersebut, tim KPK melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu pada pekan lalu.
Pada 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan Harry kepada Fikri.
Tim KPK akhirnya mengamankan Harry dan ASN di Dinas PUPRPKP yang bernama Santri Ghozali serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu. Sementara itu secara paralel, tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK kemudian mengamankan total 13 orang, di mana sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di kantor KPK, Gedung Merah Putih.
Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta. Perinciannya, di dalam mobil Harry dengan nominal Rp309,2 juta; di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah Harry dengan nominal Rp357,6 juta; dan di dalam koper yang disimpan di kolong televisi (TV) rumah Santri dengan nominal Rp90 juta.
Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Harry dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang.
Pasal Sangkaan
Atas perbuatannya, Fikri bersama dengan Harry sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(dov/frg)






























