Menurutnya, "Pemerintah menargetkan penyaluran dapat dilakukan pada awal Ramadan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan para penerima."
Jika dana belum masuk ke rekening penerima, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih berlangsung.
Anggaran THR 2026 Naik Menjadi Rp55 Triliun
Pemerintah Tingkatkan Alokasi Anggaran
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa dana tersebut akan menjangkau jutaan aparatur negara serta pensiunan di seluruh Indonesia.
Pembagian anggaran THR tahun ini meliputi beberapa kelompok penerima utama:
-
Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri.
-
Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah.
-
Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan.
Kenaikan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Komponen THR PNS Dibayarkan Penuh
Termasuk Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja
Pemerintah memastikan komponen THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Pembayaran mencakup beberapa komponen penghasilan yang melekat pada pegawai.
Komponen THR tersebut terdiri dari:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun.
Ia menyampaikan, "Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR merupakan kebijakan yang berbeda dengan gaji ke-13."
Gaji ke-13 sendiri direncanakan akan dibayarkan pada Juni 2026.
Estimasi Besaran THR PNS 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas aturan gaji pegawai negeri sipil.
Dalam regulasi tersebut, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Untuk golongan terendah yaitu Ia, gaji pokok berada pada kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.
Sementara itu, golongan tertinggi IVe memiliki gaji pokok sekitar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Selain gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan PNS, antara lain:
-
Tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
-
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal tiga anak
-
Tunjangan kinerja
Besaran THR yang diterima setiap PNS dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat bekerja.
Ketentuan THR untuk PPPK
Perhitungan Bisa Bersifat Proporsional
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga termasuk dalam kelompok penerima THR. Ketentuan ini berlaku sesuai regulasi yang mengatur aparatur sipil negara.
Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan mengenai pembayaran THR bagi PPPK.
Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.
-
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak memperoleh THR.
Perhitungan proporsional dilakukan berdasarkan jumlah bulan kerja dibandingkan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Rincian THR Pensiunan PNS
Nilai Mengikuti Uang Pensiun Bulanan
Selain ASN aktif, pensiunan PNS juga menerima THR pada tahun 2026. Nilai yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing pensiunan.
Perkiraan nominal THR pensiunan PNS tahun 2026 antara lain:
-
Golongan I sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
-
Golongan II sekitar Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
-
Golongan III sekitar Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
-
Golongan IV sekitar Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Nominal tersebut masih berupa estimasi sehingga besaran yang diterima tiap pensiunan dapat berbeda.
Daftar Penerima THR dari APBN
Meliputi ASN hingga Pejabat Negara
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara.
Beberapa penerima dari APBN meliputi:
-
PNS dan CPNS instansi pusat
-
PPPK instansi pusat
-
Pejabat negara
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pensiunan dan penerima pensiun
-
Wakil menteri dan staf khusus kementerian
-
Hakim ad hoc
-
Dewan pengawas KPK
-
Pegawai non-ASN pada instansi pusat tertentu
Selain itu, pimpinan lembaga nonstruktural dan pimpinan lembaga penyiaran publik juga termasuk penerima sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerima THR dari APBD
ASN Daerah Hingga Kepala Daerah
Selain dari APBN, pembayaran THR juga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kelompok penerima dari APBD meliputi:
-
PNS dan CPNS instansi daerah
-
PPPK instansi daerah
-
Gubernur dan wakil gubernur
-
Bupati atau wali kota serta wakilnya
-
Pimpinan dan anggota DPRD
-
Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah
-
Pegawai non-ASN pada instansi daerah tertentu
Skema ini memungkinkan seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah menerima hak yang sama menjelang hari raya.
Perkembangan Komponen THR ASN
Kebijakan Berubah dari Tahun ke Tahun
Komponen THR bagi aparatur negara mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2020, komponen yang dibayarkan hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Saat itu tunjangan kinerja belum masuk dalam perhitungan THR.
Pada 2021, THR hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Perubahan mulai terlihat pada 2022 dan 2023 ketika pemerintah memasukkan 50 persen tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen THR.
Pada 2024 dan 2025, pemerintah meningkatkan komponen tersebut dengan memberikan tunjangan kinerja secara penuh.
Kebijakan tersebut kembali dipertahankan pada 2026 dengan pembayaran THR sebesar 100 persen dari komponen penghasilan yang berlaku.
Dampak Ekonomi Menjelang Lebaran
Pencairan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan pada 2026 menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap konsumsi masyarakat.
Selain membantu jutaan penerima memenuhi kebutuhan Lebaran, pencairan THR juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi domestik selama periode Ramadan dan Idulfitri.
(seo)





























