Dengan begitu, dia mengakui terdapat potensi peninjauan ulang atas kesepakatan pembelian komoditas energi senilai US$15 miliar tersebut.
“Namun, dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya seharusnya akhirnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan riviu. Kalau ada yang urgen, itu nanti kita lakukan pembahasan, ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” tegas dia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memastikan pemerintah bakal mengurangi porsi impor komoditas migas dari Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika gegara mengimpor komoditas migas senilai US$15 miliar dari AS.
Bahlil menegaskan masih mengkaji besaran impor migas yang bakal dialihkan dari tiga benua tersebut, tetapi dia memastikan akan memangkas impor migas paling besar dari Asia Tenggara, yang dalam hal ini Singapura.
Bahlil juga memastikan volume impor LPG, minyak mentah, dan bensin yang dilakukan Indonesia tetap dalam besaran yang sama atau tidak mengalami peningkatan.
Sekadar catatan, Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani poin-poin kesepakatan perjanjian tarif resiprokal, salah satu poinnya memuat kepastian pembelian komoditas energi dari AS senilai total US$15 miliar atau setara Rp253,4 triliun (kurs Rp16.894).
Dalam dokumen yang dirilis Gedung Putih, Indonesia diwajibkan mendukung dan memfasilitasi pembelian LPG senilai US$3,5 miliar atau setara Rp59,13 triliun.
Selain itu, Indonesia juga akan mengimpor minyak mentah atau crude oil dari Negeri Elang Bondol dengan nilai US$4,5 miliar atau setara Rp76,02 triliun.
Terakhir, Indonesia juga harus mengimpor bahan bakar minyak (BBM) atau bensin olahan senilai US$7 miliar atau setara Rp118,26 triliun.
Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga sudah meneken nota kesepahaman dan confirmation letter kontrak pembelian LPG dan minyak mentah dengan 2 perusahaan AS.
Pertamina Patra Niaga menyepakati kerangka kerja sama komersial terkait penyediaan light crude untuk kebutuhan kilang Pertamina Patra Niaga, termasuk potensi pasokan dari AS maupun portofolio global Hartree Partners LP.
Pertamina Patra Niaga juga menandatangani confirmation letter dengan Phillips 66 sebagai penegasan pelaksanaan kontrak pasokan LPG untuk periode sepanjang 2026. Total volume kontrak mencapai sekitar 2,2 juta metrik ton.
Sebelum itu, Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) telah meneken nota kesepahaman pengadaan feedstock minyak dan kilang masing-masing dengan ExxonMobil Corp, KDT Global Resource LLC, serta Chevron Corp.
Adapun, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk mengenakan tarif bea masuk para importir berdasarkan undang-undang darurat.
Dengan menggunakan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) Tahun 1977, Trump mengklaim memiliki kekuasaan yang hampir tak terbatas untuk memberlakukan tarif dagang internasional, tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Putusan tersebut, yang mencakup sebagian besar tarif dagang yang diberlakukan oleh Trump, menyatakan pungutan tersebut batal. Dengan demikian, hal itu melemahkan kebijakan ekonomi andalan presiden dan memberikan kekalahan hukum terbesarnya sejak ia kembali ke Gedung Putih.
Hal itu juga membuka jalan bagi pertarungan hukum yang kemungkinan akan kompleks terkait pengembalian tarif yang telah dibayarkan sejauh ini oleh importir AS.
Mahkamah Agung menyerahkan kepada pengadilan tingkat bawah untuk menangani sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana, yang dapat mencapai $170 miliar — lebih dari setengah total pendapatan yang dihasilkan oleh tarif Trump.
Dalam perkembangannya, Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengesahkan pajak impor 10% hanya beberapa jam setelah putusan tersebut.
Dia kemudian mengancam akan menaikkan tarif menjadi 15%, tetapi Trump tidak secara resmi mengeluarkan perintah untuk menaikkan tarif tersebut hingga Selasa pukul 12.01 dini hari waktu Washington saat tarif 10% mulai berlaku.
(azr/wdh)



























