"Hasilnya menunjukkan bahwa penurunan effective float saja tidak akan melanggar kriteria EM. Pada skenario 10%, sembilan dari 18 saham masih berada di atas ambang batas; pada 5%, enam saham masih memenuhi syarat. Dengan demikian, reklasifikasi akan membutuhkan erosi yang berkelanjutan, bukan sekadar kompresi float," sebut laporan itu.
Artinya, Indonesia tidak akan langsung turun kelas hanya karena free float menyusut. Perubahan status dari EM ke frontier hanya akan terjadi jika ada pelemahan yang lebih dalam dan berlangsung dalam jangka panjang atau terus-menerus, bukan sekadar penurunan sementara pada jumlah saham yang beredar di publik.
Meski demikian, Sufianti menegaskan pasar global tidak semata-mata bergerak berdasarkan probabilitas teknis, tetapi juga persepsi risiko yang melekat pada perubahan klasifikasi indeks. Dalam konteks ini, status EM memiliki implikasi signifikan terhadap stabilitas aliran dana asing ke pasar saham Indonesia.
Saat ini, Indonesia memiliki bobot sekitar 1% dalam indeks MSCI Emerging Markets, jauh lebih besar dibandingkan negara-negara yang sebelumnya mengalami penurunan peringkat, yang umumnya hanya mencatatkan bobot di bawah 0,2%.
Bobot ini merepresentasikan kepemilikan otomatis oleh berbagai dana investasi pasif global yang menjadikan indeks MSCI sebagai acuan utama dalam alokasi portofolio mereka.
Apabila Indonesia benar-benar diturunkan ke status frontier market, maka konsekuensinya akan bersifat teknis yaitu terjadinya rebalancing portofolio oleh investor pasif yang mengikuti indeks MSCI EM akan memaksa mereka untuk melepas kepemilikan atas saham-saham Indonesia.
Dalam skenario ekstrem, ini dapat memicu arus keluar dana asing dalam jumlah besar dalam waktu yang relatif singkat—bukan karena perubahan fundamental ekonomi domestik, tetapi semata-mata karena perubahan klasifikasi indeks.
Namun, laporan ini juga menyebut bahwa sejarah menunjukkan bahwa dampak downgrade terhadap kinerja pasar tidak selalu bersifat destruktif. "Kinerja pasar umumnya telah mulai memburuk sebelum penurunan peringkat terjadi, sering kali jauh sebelumnya," kata Sufianti masih dalam laporan yang sama.
Hal ini terjadi lantaran ukuran dan likuiditas merupakan bagian dari kriteria pemeliharaan MSCI, sehingga keputusan klasifikasi negara dalam beberapa hal bergantung pada kinerja harga.
Kinerja pasar dalam periode antara pengumuman downgrade hingga penerapannya cenderung beragam, namun secara median masih mencatatkan imbal hasil positif sekitar 6,3%.
Bahkan dalam satu tahun setelah penurunan peringkat, pasar tetap menunjukkan variasi performa dengan median return 7,7%. Temuan ini mengindikasikan bahwa arah pasar lebih banyak ditentukan oleh kondisi makroekonomi dan kebijakan domestik, bukan semata-mata oleh perubahan klasifikasi MSCI.
Secara keseluruhan, laporan ini menyebut bahwa penurunan status dari EM tidak secara otomatis membuat kinerja pasar memburuk dalam jangka panjang. Namun bagi investor global, keputusan alokasi dana tidak hanya ditentukan oleh ukuran dan likuiditas pasar, tapi juga oleh persepsi terhadap tata kelola dan transparansi di pasar tersebut.
Dalam ekosistem investasi berbasis indeks, perubahan status pasar dapat memicu arus modal keluar yang bersifat otomatis, terlepas dari kondisi fundamental ekonomi domestik pasar tersebut.
Dalam konteks Indonesia, maka perhatian MSCI saat ini sebenarnya lebih tertuju pada transparansi kepemilikan saham dan akurasi data free float itu sendiri. Otoritas keuangan yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertemu dengan MSCI dan menjanjikan reformasi alias perubahan terkait tata kelola dan akurasi data free float.
Reformasi yang diusulkan di antaranya adalah perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 28 kategori, pengungkapan bulanan untuk kepemilikan di atas 1%, serta peningkatan transparansi terhadap ultimate beneficial ownership.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keandalan data pasar dan membedakan secara lebih jelas antara kepemilikan strategis dan kepemilikan portofolio.
Dalam konteks pasar modal dan tata kelola transparansi kepemilikan ini penting untuk mencegah praktik pencucian uang dan penghindaran pajak. Sebab struktur berlapis seringkali digunakan untuk menyamarkan indentitas pemilik sebenarnya.
Maka sebenarnya, ancaman terbesar terhadap stabilitas aliran dana asing di pasar Indonesia bukan hanya soal potensi downgrade status itu, tapi juga ketidakpastian dalam merespons kekhawatiran MSCI.
Asalkan Indonesia dapat melakukan reformasi dan tata kelola secara kredibel dan aksesibilitas pasar tetap terjaga, Indonesia mungkin masih memiliki ruang untuk mempertahankan statusnya dalam indeks EM, dan menjaga kepercayaan investor global yang menjadi tulang punggung likuiditas pasar domestik saat ini.
Langkah-langkah ini menjadi penting, bukan hanya untuk mempertahankan status EM, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap integritas pasar modal Indonesia.
(dsp/aji)





























