Budi menuturkan pihak pelapor atas dugaan penggelapan aset ini berinisial P, dan terlapor inisial WJ dan TK.
Belakangan, berdasar dokumen yang dilihat Bloomberg Technoz, WJ merujuk pada Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas Wijanti Jatno.
Lewat keputusan Dewan Komisaris, Wijanti Jatno diberhentikan sementara dari jabatannya di Wanteg Sekuritas lantaran kasus yang berlanjut di Polda Metro Jaya.
Malahan, Wijanti turut diperiksa atas kasus lain di Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan mengenai penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Kasus yang diselidiki Bareksrim itu berasal dari pengembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri bertarikh 10 Januari 2024.
“Kasus ini adalah kasus personal, tidak terkait dengan pelanggaran pasar modal seperti di Bareskrim,” kata Budi.
Bloomberg Technoz telah meminta konfirmasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir terkait kasus yang saat ini berjalan di Bareskrim Polri. Hanya saja, permohonan konfirmasi belum ditanggapi sampai berita tayang.
Di sisi lain, Direktur Pengaturan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy tidak merespons permohonan konfirmasi ihwal dugaan penggelapan dana dan aset yang terjadi di Wanteg Sekuritas tersebut.
Suspensi Perdagangan
Sebelumnya, BEI mengumumkan penghentian sementara aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas sejak sesi I perdagangan efek pada 24 Februari 2026.
Berdasarkan pengumuman Bursa, keputusan tersebut dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas untuk menghentikan aktivitas perdagangan efek sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta hasil pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional perusahaan.
Direktur Pengaturan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penghentian tersebut merupakan suspensi sukarela yang diajukan oleh perusahaan.
“Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension). Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” ujar Irvan, Selasa (24/2/2026).
Selama masa suspensi, aktivitas perdagangan efek melalui PT Wanteg Sekuritas dihentikan hingga ada pemberitahuan lanjutan dari Bursa.
Berdasarkan data BEI, PT Wanteg Sekuritas mengantongi sejumlah izin, yakni sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, serta fasilitas Margin, Online, dan Online Account Opening (AO). Adapun nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir tercatat sebesar Rp26.947.605.796,89.
(naw)


























