Purbaya mempersiapakan anggaran THR untuk abdi negara tersebut sebesar Rp55 triliun pada 2026. Angka tersebut naik sebesar 10,22% dibandingkan dengan 2025 yang bernilai Rp49 triliun.
2. Kemnaker Timbang THR Swasta Dibayar Paling Lambat H-14
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Lisa Darti mengatakan, selama ini aturan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Namun, pemerintah mempertimbangkan skema H-14 seiring kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya sih 7 hari sebelum hari Lebaran, tapi ada skema untuk 14 hari sebelum hari Lebaran. Kalau kami sih berharapnya 14 hari,” ujar Lisa.
Lisa menyebut bahwa kepastian mengenai aturan pembayaran THR H-14 tersebut baru akan dirapatkan pada hari ini, Kamis (26/2/2026).
3. Buruh Minta Pemerintah Bebaskan Pajak THR
Ketua Umum Partai Buruh yang sekaligus menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta pemerintah untuk membebaskan pengenaan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) buruh. Sebelumnya, buruh dibebani pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Pasalnya, pengenaan pajak tersebut semakin membebani biaya ongkos pekerja di Indonesia selama Hari Raya, yang juga memiliki budaya mudik atau pulang kampung halaman.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, termasuk para Jurnalis, buruh pabrik dan lainnya jangan dipotong pajak," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Terlebih, Iqbal mengatakan jika banyak perusahaan juga terkadang melakukan penggabungan pembayaran antara gaji bulanan dengan THR. Sehingga, nominal tersebut berpotensi lebih tinggi dan tidak masuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Oleh karenanya hal tersebut dinilai turut menambah beban pekerja lewat pemotongan pajak yang menjadi berkali lipat. Belum lagi ditambah dengan mahalnya tiket transportasi di Indonesia yang menjadi krusial bagi pemudik.
"Dengan demikian, uang THR udah habis, nah ini dikenain pajak lagi, dipotong pajak. Kami mendesak Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya THR tidak dipotong pajak PPh 21," tutur dia.
4. Purbaya Respons Permintaan Pembebasan Pajak Buruh
Purbaya memberikan respons terhadap permintaan buruh terkait dengan pembeasan pajak THR. Bendahara Negara menyebut bahwa ia belum mendengar permintan tersebut dari pihak buruh.
Iapun mengaku akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.
"Saya enggak pernah dengar [permintaan itu]. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," ujar Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (25/2/2026).
5. Perhitungan pajak THR
Pengaturan mengenai pajak THR diatur melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Beleid ini kemudian diikuti dengan aturan teknis lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, THR masuk dalam kategori penghasilan tidak tetap.
Pajak atas THR dihitung dengan menggabungkan nilai THR ke dalam total penghasilan bruto karyawan. Dari jumlah tersebut kemudian dikurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarannya disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan, serta biaya jabatan.
Biaya jabatan ditetapkan maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto atau paling tinggi Rp6 juta per tahun.
Setelah pengurangan tersebut, diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). Nilai PKP inilah yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan yang berlaku.
(ell)






























