Belakangan, Kementerian LH turut membekukan persetujuan lingkungan anak usaha BRMS itu karena tidak memiliki izin pembuangan air limbah.
Seiring isu lingkungan itu, saham BRMS merosot 10,91% ke level Rp990 per saham year-to-date pada pembukaan perdagangan Kamis (26/2/2026).
Padahal, saham BRMS sempat menyentuh di level Rp1.310 per saham pada 20 Januari 2026. Sementara itu, harga saham BRMS sempat menyentuh Rp920 per saham pada 2 Februari 2026.
Kendati demikian, investor asing tetap mencatatkan net buy sekitar Rp227,2 miliar untuk saham BRMS secara year-to-date.
Pembelaan BRMS
Sebelumnya, manajemen BRMS menyebut tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) ihwal pemberian sanksi lingkungan dan wacana pelaksanaan audit lingkungan di tambang emas CPM.
“Sampai saat ini baik BRMS maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan berita tersebut [sanksi lingkungan dan audit lingkungan],” tulis manajemen BRMS dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Manajemen memastikan hingga saat ini kegiatan pertambangan PT CPM di Poboya Palu masih beroperasi secara normal.
Lebih lanjut, perseroan mengungkapkan kegiatan operasi dan penambangan yang dilakukan oleh PT CPM telah memenuhi syarat lingkungan yang diwajibkan.
Pertama, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1, Poboya, Palu tertanggal 6 Desember 2023.
Kedua, surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024.
Ketiga, surat kelayakan operasional air limbah domestik CPO2 & CPO9 serta area Dry Tailing Management Facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Keempat, surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tulis perseroan.
Di sisi lain, perseroan mengungkapkan PT CPM tengah meningkatkan kapasitas produksi salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari pada akhir tahun ini.
BRMS juga sedang menyelesaikan konstruksi tambang emas bawah tanah dengan kadar emas 3,5—4,9 g/t yang diharapkan dapat mulai beroperasi pada tahun depan.
“Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi emas perusahaan dalam waktu dekat,” tulis manajemen BRMS.
(naw)





























