“Ada yang bisa langsung bayar, ada yang [cicil]. kalau Anda tiba-tiba [nggak] kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end kita harus menyelamatkan keuangan negara," tegasnya.
Adapun, LPDP memberikan sanksi bagi alumni yang memilih tidak mengabdi terhadap negara yakni pengembalian dana pendidikan serta pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menjaga amanah publik,” ujarnya.
8 Awardee Penerima Sanksi Masuk di Website LPDP
Sudarto juga mengungkapkan saat ini LPDP tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk memasang nama delapan alumni penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
“Kami juga lagi memikirkan ini teman-teman ini. Awas juga lho teman-teman alumni itu. Kami lagi memikirkan juga, mempertimbangkan untuk menaruh teman-teman […] nama anak-anak yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu. Ini sedang kami pikirkan,” tuturnya.
Memasang nama alumni LPDP yang tak patuh di laman resmi LPDP menjadi pertimbangan agar alumni LPDP lainnya dapat berkomitmen dan benar-benar menjalankan kewajiban untuk mengabdi di Indonesia.
Apalagi, bagi para penerima LPDP, pengabdian menjadi hal yang mutlak karena pendapatan pajak yang dikumpulkan negara dari masyarakat digunakan untuk membiayai para awardee. “Ini sekali lagi, memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.
Berdasarkan catatan LPDP per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni LPDP yang diperiksa secara keseluruhan, diketahui bahwa sebanyak 307 orang telah mendapat izin magang atau studi lanjut; 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP; 36 orang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran; dan 8 orang telah dikenakan sanksi karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
Sorotan terhadap pengelolaan dana dan kewajiban kontribusi penerima beasiswa ini menguat setelah polemik unggahan awardee DS di media sosial pada 20 Februari 2026, yang menyinggung kewarganegaraan anaknya dan dinilai merendahkan paspor Indonesia sehingga memicu kritik publik.
Kasus tersebut kemudian berkembang pada isu kewajiban kontribusi alumni. Suami DS, yakni Arya Iwantoro yang juga penerima beasiswa LPDP diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi doktoral di luar negeri. Tidak sedikit masyarakat yang mengomentari sejauh mana kontribusinya terhadap bangsa sebagai salah satu kewajiban penerima beasiswa yang bersumber dari dana APBN ini.
(wep)



























