Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Sultan Ibnu Affan
25 February 2026 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja maksimal H-7 menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut sudah menjadi kewajiban yang juga sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku seperti tahun sebelumny atau 2025 lalu.
"Secara wajibnya memang H-7 harus [sudah dibayarkan THR]," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Yassierli mengatakan, jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, maka otoritas ketenagakerjaan tidak akan segan memberikan sanksi.
Dirinya juga meminta para pekerja atau buruh untuk segera melapor apabila ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Laporan dapat dilayangkan ke posko THR Kemnaker.































