Logo Bloomberg Technoz

Seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, skema penghitungan pajak THR mengalami perubahan. Aturan ini memperkenalkan tarif efektif rata rata atau TER sebagai dasar pemotongan pajak atas penghasilan tertentu.

Sebelumnya, pajak THR dihitung dengan metode kumulatif penghasilan bruto yang langsung dikenai tarif progresif. Metode tersebut kerap memicu lonjakan pajak dalam satu bulan ketika THR dibayarkan.

Menurut Yolanda, sistem baru ini dirancang untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan pajak bulanan. "Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu," kata Yolanda.

Ia juga menjelaskan bahwa TER dihitung berdasarkan proyeksi penghasilan tahunan pegawai. "TER dihitung berdasarkan penghasilan tahunan pegawai, sehingga pajak yang dipotong atas THR menjadi lebih proporsional dibandingkan metode sebelumnya," jelasnya.

Dengan pendekatan ini, pekerja berpenghasilan rendah tidak akan terbebani pajak berlebih hanya karena menerima tambahan THR dalam satu bulan tertentu.

Simulasi Perhitungan Pajak THR

Ilustrasi Rumus Menghitung Persen (Envato)

Contoh Kasus Pegawai dengan Gaji Rp5 Juta

Untuk memahami mekanisme TER, mari melihat simulasi sederhana. Seorang pegawai tetap, sebut saja Tuan A, menerima gaji bulanan Rp5 juta dan memperoleh THR sebesar satu kali gaji pada Maret 2025.

Status Tuan A menikah tanpa tanggungan atau K/0. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, ia masuk dalam kategori TER bulanan kategori A.

Pada bulan penerimaan THR, total penghasilan Tuan A menjadi Rp10 juta. Berdasarkan tabel TER kategori A, penghasilan Rp9.650.001 hingga Rp10.050.000 dikenai tarif efektif sebesar 2 persen.

Dengan tarif tersebut, pajak yang dipotong pada bulan Maret adalah 2 persen dikalikan Rp10 juta atau sebesar Rp200 ribu. Pajak ini langsung dipotong dari total gaji dan THR yang diterima.

Dengan demikian, Tuan A menerima penghasilan bersih Rp9.800.000 pada bulan tersebut. Mekanisme ini dinilai lebih merata karena memperhitungkan estimasi penghasilan tahunan.

Perhitungan Tahunan Tetap Mengacu Tarif Progresif

Meski pemotongan bulanan menggunakan TER, perhitungan akhir tahun tetap mengikuti tarif progresif Pasal 17 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan selama 2025 akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif. Dari sana akan terlihat apakah terdapat kurang bayar atau lebih bayar pajak.

Kewajiban Pelaporan dalam SPT Tahunan

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Apakah THR Perlu Dilaporkan

Secara umum, THR yang diterima pegawai sudah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja. Namun kewajiban pelaporan tetap melekat pada wajib pajak orang pribadi.

Pegawai yang memiliki penghasilan tambahan di luar satu pemberi kerja wajib melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak.

Karyawan perlu mencocokkan data penghasilan dengan Bukti Potong 1721 A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi ASN, TNI, dan Polri. Kesesuaian ini penting agar tidak terjadi selisih antara pajak terutang dan pajak yang telah dipotong.

Dengan aturan terbaru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih adil dan proporsional. Pekerja tetap memperoleh hak THR, sementara kewajiban pajak tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(seo)

No more pages