Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, dia menyatakan penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan akan segera menyelesaikan penyidikan serta melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses penuntutan.

“Proses penuntutan [segera dilakukan] demi terwujudnya keadilan bagi kelestarian hutan dan kehidupan liar yang ada di dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting,” tambahnya.

Adapun, 12 tersangka tersebut berinisial; 45), SEL (27), HT (50),HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). 

Mereka merupakan merupakan warga Desa Kumai dan Natai Kerbau. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dipenjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Terungkapnya PETI di kawasan TN Tanjung Puting berawal dari adanya kematian orang utan di sekitar sungai Sekonyer pada 11 September 2025.

“Diindikasikan kematian oang utan tersebut disebabkan adanya luka tebasan dan proyektil senapan angin akibat interaksi dengan penambang liar di jalur masuk ke dalam Kawasan TN Tanjung Puting,” katanya.

Dalam proses penelusuran, tim gabungan akhirnya mengamankan 12 tersangka tersebut yang melakukan penambang liar di kawasan TN Tanjung Puting menggunakan mesin diesel dan alat sedot pasir.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 PETI yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyatakan sepanjang 2023 hingga 2025 Dirtipidter Bareskrim Polri sudah menindak 108 tambang ilegal. Sementara itu, di level Polda dan jajarannya, terdapat 1.246 perkara yang sudah ditangani.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

  • Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatra Barat (emas): 4  tambang ilegal
  • Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7  tambang ilegal
  • Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  • Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  • Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  • Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
  • Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  • Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
  • Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
  • Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
  • Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
  • Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

(azr/wdh)

No more pages