Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik impor ilegal atau penghindaran kewajiban kepabeanan. Ia menyindir praktik pelaku usaha yang diduga melanggar aturan namun tetap menjual barang secara terbuka.
"Jadi gini, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu udah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Kan saya seperti menghina pemerintah. Kalau udah nyolong jualnya gelap-gelap aja gitu, biar nggak ketahuan," ujarnya.
"Jadi, ya harusnya juga nggak boleh juga kan? Kita akan kejar pokoknya. Jadi kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang illegal," tutur Purbaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Jumat (20/2/2026), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, (DJBC) Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara kembali melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, mengatakan Bening Luxury diduga belum memenuhi kewajiban penerimaan atau pungutan di bidang bea masuk dan perpajakan.
“Kemungkinan sasaran [Bening Luxury] yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho dikutip melalui siaran pers, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, hasil temuan sementara belum dapat disampaikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor. “Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa hari sebelumnya DJBC wilayah Jakarta sebelumnya juga melakukan penindakan terhadap tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, pada 11 Februari 2026.
Ketiga gerai tersebut diduga memiliki barang impor bernilai tinggi yang belum diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi penerimaan negara, baik dari sektor kepabeanan maupun cukai. Menurutnya, langkah yang dilakukan saat ini masih dalam tahap penelitian administratif.
Siswo menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenai denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak impor sesuai Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Pihak manajemen toko juga diminta memberikan klarifikasi kepada DJBC Kanwil Jakarta.
(ell)





























