Perjanjian Tarif RI-AS Tak Langsung Berlaku, Ada Sejumlah Syarat
Redaksi
23 February 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kesepakatan perjanjian tarif atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat saat ini menjadi perhatian pelaku pasar.
Hanya saja, perlu digarisbawahi, perjanjian tarif ini baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?
Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian menanggapi, perjanjian tarif akan sah diberlakukan setelah masing-masing negara menuntaskan prosedur hukum domestiknya dan saling menukar pemberitahuan resmi.
Tanpa dua tahapan itu, kesepakatan yang sudah ditandatangani masih berstatus kerangka kerja, bukan rezim perdagangan yang mengikat.
"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujarnya, Senin (23/2).





























