Logo Bloomberg Technoz

5 Syarat KTP Warga DKI Jakarta yang akan Dinonaktifkan

Redaksi
05 March 2024 13:39

Infografis 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana menonaktifkan 94 ribu KTP milik warga DKI Jakarta yang sudah tidak lagi berdomisili di ibu kota. Berikut cara mengurus perpindahan KTP dari Jakarta ke KTP domisili saat ini.

Warga Depok yang masih ber-KTP DKI Jakarta, misalnya, dapat dengan segera mengurus KTP-el Kota Depok. 

Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menyebut banyak warga Depok  yang masih memegang KTP-el DKI Jakarta. Warga tersebut diminta segera mengurus KTP-el dan dokumen Administrasi Kependudukan lainnya.

Baca Selengkapnya: Prosedur Ganti Identitas usai 95 Ribu KTP Jakarta Dinonaktifkan

(red)

Artikel Terkait