Logo Bloomberg Technoz

Geliat Pusat Thrift Pasar Senen di Tengah Ancaman Denda Purbaya

Andrean Kristianto
23 October 2025 17:44

Colon pembeli melihat baju thrift (pakaian bekas impor) di Pasar Jaya Senen, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Colon pembeli melihat baju thrift (pakaian bekas impor) di Pasar Jaya Senen, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Salah satu lokasi penjualan pakaian impor bekas atau thrift berada di Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Salah satu lokasi penjualan pakaian impor bekas atau thrift berada di Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gaya hidup membeli pakaian bekas atau yang biasa disebut thrifting semakin populer di kalangan masyarakat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gaya hidup membeli pakaian bekas atau yang biasa disebut thrifting semakin populer di kalangan masyarakat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Di Pasar Senen banyak penjual yang menjajakan pakaian bekas dengan harga yang variatif. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Di Pasar Senen banyak penjual yang menjajakan pakaian bekas dengan harga yang variatif. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Namun pakian bekas impor atau thrift yang dijual dinilai menatikan industri tekstil lokal. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Namun pakian bekas impor atau thrift yang dijual dinilai menatikan industri tekstil lokal. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Oleh karena itu Menkeu Purbaya berencana menindak tegas importir pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat (balpres).

Oleh karena itu Menkeu Purbaya berencana menindak tegas importir pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat (balpres).

Purbaya menegaskan akan mengenakan denda serta memasukkan importir ilegal ke dalam daftar hitam guna melindungi pelaku UMKM.

Purbaya menegaskan akan mengenakan denda serta memasukkan importir ilegal ke dalam daftar hitam guna melindungi pelaku UMKM.

Selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan hukum pidana  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan hukum pidana (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Colon pembeli melihat baju thrift (pakaian bekas impor) di Pasar Jaya Senen, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Salah satu lokasi penjualan pakaian impor bekas atau thrift berada di Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Gaya hidup membeli pakaian bekas atau yang biasa disebut thrifting semakin populer di kalangan masyarakat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Di Pasar Senen banyak penjual yang menjajakan pakaian bekas dengan harga yang variatif. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Namun pakian bekas impor atau thrift yang dijual dinilai menatikan industri tekstil lokal. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Oleh karena itu Menkeu Purbaya berencana menindak tegas importir pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat (balpres).
Purbaya menegaskan akan mengenakan denda serta memasukkan importir ilegal ke dalam daftar hitam guna melindungi pelaku UMKM.
Selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan hukum pidana  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menindak tegas importir pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat (balpres) karena dinilai merugikan industri dalam negeri. Salah satu lokasi penjualan pakaian impor bekas atau thrift berada di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Purbaya menegaskan akan mengenakan denda serta memasukkan importir ilegal ke dalam daftar hitam guna melindungi pelaku UMKM dan produsen tekstil dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal.

Ia menyebut selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan sanksi pidana, yang justru membebani negara karena harus menanggung biaya pemusnahan.

Kementerian Keuangan menilai langkah tegas perlu diterapkan agar praktik impor pakaian bekas tidak terus merugikan industri lokal. Upaya ini juga diharapkan dapat berdampak positif juga pada industri tekstil dalam negeri.

Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menindak para pelaku impor ilegal pakaian bekas.

(dre/ain)