Geliat Pusat Thrift Pasar Senen di Tengah Ancaman Denda Purbaya
Andrean Kristianto
23 October 2025 17:44
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menindak tegas importir pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat (balpres) karena dinilai merugikan industri dalam negeri. Salah satu lokasi penjualan pakaian impor bekas atau thrift berada di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Purbaya menegaskan akan mengenakan denda serta memasukkan importir ilegal ke dalam daftar hitam guna melindungi pelaku UMKM dan produsen tekstil dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal.
Baca Juga
Ia menyebut selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan sanksi pidana, yang justru membebani negara karena harus menanggung biaya pemusnahan.
Kementerian Keuangan menilai langkah tegas perlu diterapkan agar praktik impor pakaian bekas tidak terus merugikan industri lokal. Upaya ini juga diharapkan dapat berdampak positif juga pada industri tekstil dalam negeri.
Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menindak para pelaku impor ilegal pakaian bekas.
(dre/ain)

























