Geliat Lapak Thrifting Bikin Negara Rugi
Andrean Kristianto
31 July 2025 17:43
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengakui pemerintah kurang melakukan pengawasan terhadap peredaran barang bekas atau thrifting.
Malahahan, peredaran thrifting itu diperkirakan menimbulkan kerugian hingga triliun rupiah.
Baca Juga
Menurut Reni, meski pemerintah telah mencoba memberantas peredarannya, barang thrifting ini masih dapat dijumpai di beberapa titik.
Seperti Pasar Senen, Pasar Baru, dan Blok M. Katanya, barang thrifting ini berasal dari China dengan merek-merek terkenal tetapi dengan harga miring.
"Nah itu biasanya masuknya itu dari pintu-pintu atau pulau-pulau juga. Iya ilegal, kalau secara aturan kan udah jelas. Yang namanya pakaian bekas itu tidak boleh masuk di Indonesia" jelasnya
Reni menekankan, peredaran barang thrifting dapat memberikan dampak langsung bagi produsen dalam negeri dengan barang sejenis.
Sebagai catatan, menurut sebuah laporan baru dari pasar penjualan kembali online ThredUp Inc pada tahun 2024 dana yang dihabiskan untuk membeli pakaian bekas mencapai US$227 miliar atau hampir 10% dari seluruh pengeluaran global untuk pakaian.
(dre)



























