Logo Bloomberg Technoz

Referensi

Cara dan Syarat Cetak Ulang e-KTP Bagi Warga Jakarta

Referensi
19 September 2023 13:00

Ilustrasi KTP (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencananya untuk mewajibkan semua penduduknya mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Keputusan ini merupakan hasil dari perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta) yang memengaruhi banyak aspek kehidupan warganya. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci proses cetak ulang e-KTP serta syarat-syarat yang diperlukan.

Perubahan Status DKI Jakarta

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Provinsi Jakarta akan kehilangan status dan keistimewaannya sebagai wilayah ibu kota. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, melihat kebijakan ini sebagai faktor pemicu penggantian e-KTP bagi warga DKI Jakarta.

Warga berjalan di dekat pohon tabebuya di kawasan Jend. Sudirman, Jakarta, Senin (18/9/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Proses Cetak Ulang e-KTP di DKI Jakarta

Pencetakan ulang e-KTP bagi warga Jakarta akan dilakukan secara bertahap setelah status DKI berubah menjadi DKJ. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui:

1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan

Sebelum Anda dapat mencetak ulang e-KTP Anda, pastikan sudah memiliki dokumen-dokumen persyaratan berikut:

a. Syarat Cetak Ulang e-KTP karena Perubahan Data:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi
  • Dokumen pendukung perubahan data seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Penetapan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lain yang relevan.

b. Syarat Cetak Ulang e-KTP karena Hilang atau Rusak:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian setempat
  • e-KTP asli yang mengalami kerusakan
  • Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi

2. Proses Pengajuan Permohonan

Setelah Anda memastikan semua dokumen persyaratan tersedia, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan cetak ulang e-KTP. Anda dapat melakukannya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

3. Verifikasi Data

Pihak Disdukcapil akan melakukan verifikasi data sesuai dengan dokumen yang diajukan. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

4. Proses Cetak Ulang

Setelah proses verifikasi selesai, e-KTP akan dicetak ulang sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen yang telah diverifikasi.

5. Pengambilan e-KTP Baru

Anda akan diberikan informasi mengenai waktu pengambilan e-KTP baru Anda. Pastikan datang tepat waktu untuk mengambil e-KTP yang sudah dicetak ulang.

Ilustrasi KTP (Bloomberg Technoz)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan pencetakan ulang e-KTP bagi seluruh penduduknya. Proses ini dilakukan sebagai dampak dari perubahan status DKI Jakarta menjadi DK Jakarta. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan dan mengikuti proses cetak ulang e-KTP dengan baik agar Anda tetap memiliki dokumen identitas yang sah.

Jaga e-KTP Anda dengan baik agar tidak rusak atau hilang, namun jika hal tersebut terjadi, ikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkan e-KTP baru Anda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Jakarta yang membutuhkannya.

(seo)