Logo Bloomberg Technoz

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Menjadi Rawat Inap Standar

Referensi
08 June 2023 11:54

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah segera memulai program uji coba bertahap untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2023 ini. Nantinya jika KRIS diterapkan maka tak ada lagi kelas 1,2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.

Kemenkes merilis uji coba penerapan ini dimulai dari 2023 hingga selesai pada 2025.

Konsep kelas rawat inap standar JKN adalah untuk menjamin adanya kesamaan baik pelayanan medis maupun non medis pada penyakit yang sama, amenities atau kenyamanan terstandar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, maka  Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN)  merupakan kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menstandarisasi minimum kelas rawat inap JKN melalui 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, menuju kelas tunggal, mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan.  

“Kriteria penyusunan KRIS-JKN tidak disusun baru, tetapi diambil dari kebijakan kriteria Kementerian Kesehatan yang telah disusun selama ini,” tulis Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor tahun 2022 tentang Juknis Kesiapan Sarana Prasarana RS dalam penerapan KRIS.

Kriteria tersebut salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tertib pengelolaan bangunan dan prasarana yang menjamin keandalan teknis bangunan dan prasarana dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, kelas rawat inap standar dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2023, namun dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap oleh seluruh rumah sakit baik milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau swasta yang bekerja sama dalam program JKN. 

Dalam pelaksanaan kelas rawat inap standar dibutuhkan kriteria berdasarkan sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Saat ini telah ditetapkan kriteria kelas standar yang ditujukan untuk pelayanan rawat inap secara umum. 

Semua lingkungan perawatan pasien di ruang rawat inap secara umum diupayakan seminimal mungkin kandungan partikel debu, mikroorganisme dan spora. 

Untuk melihat kesiapan sarana prasarana sesuai kriteria kelas rawat inap standar dalam program JKN, rumah sakit dapat menggunakan instrumen kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN). Selain itu, Instrumen ini dapat digunakan untuk survei lapangan dalam menilai kesiapan rumah sakit dalam impelementasi kelas standar.

(seo)