Logo Bloomberg Technoz

Cara dan Syarat Perpanjang Paspor Online 2023, Mudah & Cepat

Referensi
05 April 2023 16:59

Ilustrasi Paspor (Dok Freepik)
Ilustrasi Paspor (Dok Freepik)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Diperlukan paspor untuk bisa melakukan perjalanan antar negara. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Saat ini, permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke Kantor Imigrasi.

Untuk saat ini layanan paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) untuk melakukan pendaftaran layanan paspor. 

APAPO sendiri adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi.

Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis penggunaan APAPO pada 21 Januari 2019. Sejak saat itu APAPO resmi sudah tersedia di Play Store dan dapat digunakan dalam proses pendaftaran antrian paspor menggantikan aplikasi sebelumnya.

Untuk memperpanjang paspor secara online pada tahun 2023, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/).

2. Pilih menu "Layanan Paspor Online".

3. Pilih opsi "Perpanjangan Paspor".

4. Buat akun baru jika Anda belum memiliki akun, atau masuk ke akun Anda jika sudah memiliki akun.

5. Isi formulir permohonan perpanjangan paspor dengan data diri dan informasi paspor yang akan diperpanjang.

6. Unggah foto terbaru yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

7. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.

8. Setelah pembayaran dikonfirmasi, tunggu pengiriman paspor Anda melalui jasa pengiriman yang telah ditunjuk.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang paspor adalah sebagai berikut:

1. Paspor yang akan diperpanjang masih berlaku atau belum melebihi 6 bulan sejak tanggal kadaluwarsanya.

2. Warga negara Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.

3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor dengan lengkap dan benar.

4. Melampirkan foto terbaru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

5. Melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti petunjuk dengan benar agar permohonan perpanjangan paspor Anda dapat diproses dengan cepat dan lancar.

(seo)

TAG

Artikel Terkait