Logo Bloomberg Technoz

Jadwal Libur Cuti Bersama PNS 2024, Banjir Tanggal Merah

Referensi
11 January 2024 12:17

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tahun 2024 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024. 

Keputusan ini membawa berita baik bagi para pegawai, memberikan mereka kesempatan untuk merencanakan liburan dan istirahat. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Jadwal Cuti Bersama PNS 2024

1. Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

2. Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

3. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

4. Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.

5. Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

6. Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

7. Cuti Bersama Hari Raya Natal

Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Menariknya, aturan ini menyatakan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Januari 2024. Hal ini memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk merencanakan liburan mereka dengan lebih baik. Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan ini agar pelaksanaan cuti bersama berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(seo)