Logo Bloomberg Technoz

Kedua, kata kementerian tersebut, RI tidak dihadapkan pada pihak mana pun. Personel Indonesia  tak bakal terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.

Pokok ketiga, ujar Kemlu RI, penggunaan kekuatan sangat terbatas. “Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense (pembelaan diri) dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta rules of engagement (aturan bertindak),” ujar kementerian tersebut.

Keempat, lanjut Kemlu RI, area penugasan terbatas di Gaza. Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di daerah tersebut, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.

Pokok kelima, lebih lanjut kementerian tersebut, persetujuan Palestina sebagai prasyarat. Penyebaran (deployment) pasukan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan (consent) dari otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.

Keenam, ujar mereka, RI menolak perubahan demografi dan relokasi paksa. “Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun,” tegas Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Pokok ketujuh, kata mereka, RI menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri. “Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina,” tutur Kemlu RI.

Terakhir atau pokok kedelapan dari national caveats, jelas mereka, partisipasi pasukan tentara RI dalam ISF dapat dihentikan kapan saja. “Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” terang Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

“Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati. Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” imbuh Kemlu RI.

(dhf)

No more pages