“Termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen kontrak penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Tidak hanya itu, Sari memperingatkan bahwa penurunan produksi secara drastis akan berimbas secara sosial dan ekonomi, termasuk penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah di wilayah basis-basis pertambangan.
Picu Kekosongan
Sari mengatakan pembatasan kuota batu bara yang terlalu ketat justru berpotensi menciptakan kekosongan pasokan di pasar ekspor yang bisa dimanfaatkan oleh negara lain, seperti China.
Negeri Panda diketahui memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestiknya yang mencapai rata-rata 8 miliar ton per tahun, jauh di atas Indonesia yang rerata per tahunnya hanya 700-an juta ton.
“Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi rencana produksi batu bara Indonesia ke depan,” terang Sari.
Di sisi lain, pemangkasan kuota nikel berpotensi berdampak terhadap kepastian pasokan bahan baku bagi industri hilir—khususnya smelter — di dalam negeri dan rencana jangka panjang investasi perusahaan yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.
“Kami memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dilaksanakan melalui proses yang inklusif dengan melibatkan masukan dari para pelaku industri, terutama perusahaan yang terdampak secara langsung,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Sari, IMA mengharapkan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batu bara dan nikel periode 2026, menyusul keputusan pemerintah menurunkan target produksi nasional untuk kedua komoditas tersebut.
Asosiasi juga mengharapkan adanya ruang dialog yang konstruktif agar kebijakan kuota produksi batu bara dan nikel 2026 tetap selaras dengan tujuan nasional, tanpa mengabaikan keberlangsungan industri, kepastian usaha, dan daya saing Indonesia di pasar global.
Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengumumkan telah menerbitkan RKAB nikel periode 2026 pada Selasa (10/2/2026). Kuota produksi bijih nikel yang disetujui berada di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton. Kuota itu merosot lebar jika dibandingkan dengan target produksi pada RKAB tahun sebelumnya sebesar 379 juta ton.
Sementara itu, pemerintah berencana memangkas kuota produksi batu bara nasional menjadi hanya 600 juta ton tahun ini, anjlok 190 juta ton dari realisasi tahun lalu yang menembus 790 juta ton. Porsi domestic market obligation (DMO) pun dikerek minimal di level 30%.
(mfd/wdh)























