“Sementara itu, sebagaimana dilakukan pada 2025 dan sesuai prosedur Indonesia, PT WBN berencana mengajukan permohonan revisi kuota produksi ke volume yang lebih tinggi sesegera mungkin,” kata manajemen Eramet.
Manajemen menegaskan memahami alasan pemerintah memangkas produksi bijih nikel pada tahun ini, yakni untuk mendukung pengelolaan berkelanjutan industri nikel dan keseimbangan pasar.
Lebih lanjut, Eramet mengungkapkan Weda Bay Nickel bakal melanjutkan persiapan RKAB dengan otoritas lokal, kontraktor, dan pemangku kepentingan lokal untuk menyesuaikan pengaturan pertambangan.
“PT WBN tetap berkomitmen untuk menjaga dialog konstruktif dan berkelanjutan dengan otoritas Indonesia, dengan tujuan memastikan tingkat produksi yang konsisten dengan keberlanjutan jangka panjang operasi dan dampak positif berkelanjutan PT WBN bagi karyawannya, komunitas lokal, dan ekonomi regional Maluku Utara secara keseluruhan,” kata manajemen Eramet.
Pada awal Januari 2026, perwakilan manajemen Eramet menyatakan proses persetujuan RKAB 2026 untuk Weda Bay Nickel masih berlangsung.
Terkait dengan operasional tambang, korporasi asal Prancis itu menyatakan tambang nikel tersebut beroperasi sesuai arahan Kementerian ESDM.
Adapun, dalam hal ini perusahaan yang telah memiliki RKAB 2026 versi tiga tahunan dapat melakukan produksi maksimal 25% dari target produksi dalam RKAB 2026 tersebut hingga 31 Maret 2026.
“Sebagai pemegang saham minoritas di Weda Bay Nickel, Eramet memahami bahwa proses persetujuan RKAB 2026 untuk WBN masih berlangsung dan WBN terus berkoordinasi dan mengikuti arahan dari Kementerian ESDM terkait keberlanjutan produksi,” kata perwakilan manajemen Eramet, ketika dihubungi Rabu (7/1/2026).
“Eramet akan terus memantau perkembangannya,” tegasnya.
Weda Bay Nickel telah beroperasi sejak 2019 melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan akan beroperasi hingga 2069.
Perusahaan ini dioperasikan oleh Thingshan Group, perusahaan asal China yang memiliki porsi 51,2% saham, Eramet (asal Prancis) 37,8%, dan sisanya di miliki oleh perusahaan pelat merah Indonesia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam dengan porsi 10%.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM mengaku telah menerbitkan RKAB nikel periode 2026 pada Selasa (10/2/2026).
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno membeberkan kuota produksi bijih nikel yang disetujui berada di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton.
Kuota itu merosot lebar jika dibandingkan dengan target produksi pada RKAB tahun sebelumnya sebesar 379 juta ton.
“[RKAB] nikel sudah kita umumkan hari ini, [target produksinya] 260–270 juta ton, in between range-nya itu,” kata Tri saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026).
(azr/wdh)






























