Logo Bloomberg Technoz

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Goreng Saham SWAT ke Kejaksaan

Dovana Hasiana
12 February 2026 19:00

BEI Berencana Naikkan Listing Fee, Tembus Rp600 Juta Untuk Saham Big Cap (Foto: DIolah dari Berbagai Sumber)
BEI Berencana Naikkan Listing Fee, Tembus Rp600 Juta Untuk Saham Big Cap (Foto: DIolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tigaempat tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Terakhir, mereka melimpahkan berkas Direktur Utama SWAT, Shio Alim Susanto pada 28 Januari 2026.

Sebelumnya, tiga tersangka sudah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan pada 13 Januari lalu. Mereka adalah General Manager PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berinisial CKN; pegawai keuangan Sritex berinisial SB; dan seorang wirausaha berinisial H.

“Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Kamis (12/02/2026). 


Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada Juni hingga Juli 2018 di pasar reguler Bursa Efek Indonesia. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner dan digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder.

Artikel Terkait