Logo Bloomberg Technoz

Ke depan OJK, kata dia, otoritas akan menghadapi tantangan besar, mulai dari agenda transformasi kelembagaan hingga penegakan sanksi terhadap pelanggaran di sektor keuangan.

"OJK dan seluruh institusi terkait dengan sistem keuangan kita, itu sedang dalam sorotan dunia. Jadi apapun yang dilakukan, gerak-gerik sekecil apapun, itu tak akan dinotis dan akan berdampak. Apalagi sesuatu yang sangat klusial seperti pemilihan pimpinan OJK," kata dia. 

"Jadi diperlukan orang dengan track record bagus yang tidak tersandra masa lalunya," lanjutnya. 

Meski demikian, Wijayanto menegaskan potensi intervensi tetap bisa terjadi siapa pun yang memimpin OJK, sehingga pengawasan terhadap otoritas jasa keuangan harus terus diperkuat.

"Jadi bukan berarti kalau yang memimpin adalah profesional kemudian kita santai-santai [dan] OJK bebas dari intervensi. Saya rasa pengawasan tetap harus dijalankan dengan se-governance mungkin," pungkasnya.

Sebelumnya, Panitia Seleksi atau Pansel calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Pansel ADK OJK mengungkapkan anggota partai politik yang terpilih menjadi ADK OJK wajib mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi ADK.

“Pencalonan itu kan panjang dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper di DPR. Di Undang-undang disebutkan bahwa itu [keluar dari parpol] sebelum ditetapkan menjadi ADK,” kata Ketua Sekretariat Pansel OJK Arief Wibisono menuturkan dalam konferensi persnya.

Dia menjelaskan saat melakukan berkas pendaftaran, anggota parpol tersebut masih bisa mengikuti proses seleksi lantaran pendaftaran dibuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). 

“Boleh [daftar], tapi bikin pernyataan. 'Kami akan mengundurkan...' Itu kan hak warga negara. Anda enggak usah nyiapin ya [nanti] ada suratnya ya,” ujarnya. 

“Sebelum ditetapkan harus mundur. Di Undang-undang harus mundur.”

Sekadar informasi, dalam syarat calon pengganti ADK OJK, pansel telah menetapkan syarat bahwa ADK bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. 

Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

(lav)

No more pages