“Kita tidak mau terulang lagi seperti dulu, walaupun ini keputusan ada faktor politis nya juga. Bahwa beban JKN itu gap makin besar dengan income mereka. Tahun lalu sampai Rp20 triliun gap nya. ini kalau makin besar akan mempersulit suistainbility BPJS,” ujar Menkes.
Untuk itu, Menkes Budi masih mempertimbangkan untuk menaikkan harga iuran.
Langkah Kemenkes bresama BPJS untuk menanggulangi
- Sistem rujukan berbasis kompetensi
Ini bisa mereduce biaya BPJS, buat pasien lebih enak, tapi dari sisi BPJS bisa jauh lebih murah.
- Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
menstandardisasi fasilitas layanan rawat inap untuk kesetaraan akomodasi pasien.
- Tarif layanan iDRG
Menyederhanakan tarif RS berdasarkan kelompok penyakit di Indonesia.
- Coordination of Benefit
Mendorong peran asuransi swasta untuk berbagi beban biaya dengan BPJS Kesehatan.
- Penilaian teknologi kesehatan (HTA)
Menjadikan HTA sebagai dasar dalam menentukan penambahan manfaat untuk optimalisasi pengggunaan dana JKN berbasis bukti.
- Medical Advisory Board (MAB)
Peleburan fungsi pertimbangan klinis yang diampu Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
(spt)






























