Logo Bloomberg Technoz

"OJK peranannya sangat penting di dalam menjaga ekosistem jasa keuangan kita," tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bantah rumor pembatalan mekanisme seleksi calon pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via panitia seleksi atau Pansel.

“Anda kata siapa? Informasinya salah,” ucap Purbaya di Jakarta, Kamis (5/2/2026), dimana sebelumnya memang sempat dikabarkan Presiden Prabowo Subianto yang langsung memberi rekomendasi sosok pengganti Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Djajadi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Purbaya menambahkan bahwa mekanisme Pansel adalah amanat undang-undang sehingga harus ditaati. Terlebih “karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar.”

Ia justru lebih khawatir jika tidak sesuai prosedur maka tak hanya melanggar regulasi, juga “mengganggu kredibilitas kita sendiri, dan kredibilitas hasil Panselnya nanti, atau kredibilitas hasil ketua OJK-nya nanti,” Purbaya menimpali.

Ditanya tenggat waktu kerja Pansel tuntas, Purbaya meramal paling cepat akan lebih dari dua pekan. “Pada dasarnya nggak bisa dua minggu karena ada kaedah-kaedah yang diikutin.”

Pansel adalah cara pemerintah Indonesia mendapatkan figur potensial melalui proses seleksi secara terbuka, jelas Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, awal pekan ini.

Anggota Pansel

Berdasarkan data yang dihimpun mereka akan mewakili unsur pemerintah, akademisi, profesional sektor keuangan, dan tokoh masyarakat. Para peserta, sebelum diuji oleh Pansel wajib lolos seleksi administrasi.

Terdapat pula tahapan seleksi substansi, yang terdiri dari beberapa tahap yang mencakup verifikasi administrasi, penilaian kompetensi, dan penelusuran rekam jejak maupun integritas. Yang terpilih selanjutkan diserahkan kepada Presiden, yang kemudian diajukan kepada DPR guna menjalani fit and proper test.

Kandidat tersebut harus kali lipat dari kebutuhan jabatan. Sebagai contoh, jika kebutuhan jabatan 2 orang, maka jumlah calon ditetapkan sebanyak 4 orang. Ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

(lav)

No more pages