Rizal menegaskan jika para investor asing tersebut kabur dari Indonesia maka memberikan preseden buruk bagi iklim investasi RI.
“Dan dia juga tahu bahwa seberapa menarik Indonesia kalau kita invest, kalau dia merasa bahwa tidak diperlakukan adil, dia bisa saja cabut semua dari bursa kita,” kata Rizal dalam lokakarya pertambangan Perhapi di Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Di sisi lain, Rizal menjelaskan Agincourt merupakan perusahaan tambang yang beroperasi berdasarkan kontrak karya (KK).
Dengan demikian, seharusnya pemerintah tidak dapat melakukan pencabutan izin usaha Martabe, melainkan harus memutus kontrak atau kesepakatan yang dibuat dengan pemerintah.
Patuhi Klausul
Terkait dengan hal itu, Rizal mengungkapkan dalam kontrak karya (KK) yang diteken badan usaha dengan pemerintah umumnya terdapat klausul yang menyatakan jika terjadi suatu permasalahan maka dituntaskan melalui arbitrase.
Selain itu, dia menyatakan sebelum pemerintah mencabut izin suatu tambang maka perlu memberikan peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tertentu. Rizal juga mempertanyakan apakah pemerintah telah memberikan peringatan tersebut atau belum.
“Agincourt sudah menyatakan akan mengikuti semua aturan yang berlaku, bukan berarti bisa diperlakukan sewenang-wenang, asal cabut dan dikasih ke BUMN, Perminas,” ungkap dia.
Dengan begitu, Rizal berharap seluruh pihak dapat menunggu proses gugatan perdata yang berlangsung, sebelum melakukan pencabutan dan pengalihan izin tambang Martabe.
“Nah, jadi kalau menurut saya bahwa ini pemerintah silahkan membawa kasus ini ke pengadilan apakah perdata ataupun arbitrase,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyatakan telah menerima surat klarifikasi dan menemui manajemen PTAR guna mendapatkan penjelasan aspek kepatuhan lingkungan operasional tambang emas Martabe.
Adapun, pemerintah berencana mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe tersebut ke BUMN baru, PT Perminas.
Rosan mengklaim kebijakan dan keputusan yang nantinya ditempuh pemerintah bakal dilakukan secara hati-hati, transparan, berlandaskan hukum, dan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi.
“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri,” kata Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Rosan menyatakan Kementerian Investasi telah melakukan sejumlah langkah menanggapi rencana pengalihan tersebut; termasuk mengkaji aspek hukum, teknis produksi, aspek produksi, maupun strategi ke depan atas Agincourt.
Dia juga menyatakan telah menelaah surat klarifikasi yang diberikan Agincourt. Surat tersebut memuat aspek hidrologi dan lingkungan serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.
Dia menyatakan perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi yang dilakukan telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rosan mengklaim hal tersebut sebagai pertanggung jawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh.
Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).
Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.
Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.
(azr/wdh)
































