Menurut Ani, teknis pengaktifan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan langsung melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni Puskesmas. Hal ini dimungkinkan karena Jakarta telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) lebih dari 99%.
Ia menambahkan, dalam kondisi darurat, rumah sakit dapat langsung berkoordinasi dengan Puskesmas sesuai domisili pasien. Dengan mekanisme ini, proses reaktivasi atau pengalihan segmen bisa dilakukan lebih cepat tanpa menghambat layanan kesehatan.
Meski demikian, untuk kasus non-darurat masyarakat tetap diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial. Jalur ini menjadi mekanisme resmi untuk memastikan validasi data kepesertaan sekaligus penyesuaian segmen jaminan kesehatan.
Pemprov DKI menegaskan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh warga. Skema reaktivasi dan pengalihan segmen disiapkan agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan meskipun status kepesertaan PBI JK sedang dalam proses penyesuaian.
(dec)
































