Logo Bloomberg Technoz

Ia menjelaskan skema pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan secara gotong royong. Peserta dari kelompok kurang mampu iurannya ditanggung pemerintah, sementara peserta pekerja formal membayar bersama pemberi kerja, yakni 1 % dari pekerja dan 4% dari perusahaan atau instansi.

“Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS itu bayar 4%, PNS-nya dipotong 1%, seperti itu,” kata Ghufron. 

Ia menambahkan aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ghufron juga meluruskan anggapan bahwa BPJS bertanggung jawab atas seluruh aspek layanan kesehatan. Ia menyebut BPJS berperan di sisi permintaan (demand side), yaitu menjamin akses pembiayaan masyarakat, sedangkan sisi penyedia layanan seperti dokter, fasilitas kesehatan, obat, dan alat medis merupakan ranah pihak lain.

“BPJS itu bagaimana orang bisa akses dengan kualitas tertentu tanpa kesulitan keuangan,” ujarnya. 

Saat ini cakupan kepesertaan JKN disebut telah mencapai sekitar 283,87 juta jiwa atau lebih dari 98% penduduk Indonesia. Ghufron menilai capaian itu signifikan karena dalam sekitar satu dekade Indonesia mampu mendekati Universal Health Coverage (UHC), dengan 473 kabupaten/kota di 35 provinsi telah mencapai status tersebut.

(dec)

No more pages