Iman Rachman mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Mahendra Siregar dari Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara juga mengundurkan diri.
Posisi-posisi tersebut kini diisi oleh Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
BEI dan KSEI, di bawah arahan OJK, menindaklanjuti masukan MSCI melalui serangkaian pertemuan daring yang membahas inisiatif penguatan pasar modal Indonesia. Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda lebih luas untuk meningkatkan kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar modal nasional.
Salah satu langkah utama adalah perluasan keterbukaan data kepemilikan saham, di mana pengungkapan tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5%. BEI akan menambahkan kewajiban pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% secara bulanan.
Selain itu, sistem Single Investor Identification (SID) disempurnakan. Saat ini SID mencakup sembilan jenis investor, dan KSEI akan menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan tingkat granularitas data. Penyempurnaan ini diwujudkan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT).
Upaya lain adalah peningkatan ketentuan minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, yang diterapkan secara bertahap, selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Seluruh inisiatif ditargetkan rampung sebelum akhir April 2026.
OJK bersama pemerintah juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap industri pasar modal. Pejabat Sementara Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan reformasi percepatan dilakukan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor.
“OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan BEI, KPEI, dan KSEI, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).
8 rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia yang digulirkan OJK dan BEI meliputi:
- Peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15%, dari sebelumnya 7,5%, diterapkan bertahap dengan ketentuan langsung berlaku untuk IPO baru.
- Penguatan peran investor institusi domestik dan perluasan basis investor, baik domestik maupun asing, termasuk penyesuaian limit investasi di sektor asuransi dan dana pensiun sesuai prinsip manajemen risiko dan tata kelola.
- Peningkatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham berbasis best practices internasional.
- Demutualisasi BEI untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
- Penguatan penegakan peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan
- Penguatan tata kelola emiten, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta sertifikasi penyusun laporan keuangan.
- Pendalaman pasar secara terintegrasi, melalui sinergi lintas otoritas OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lain, memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
- Penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan agar reformasi pasar modal berjalan konsisten dan berkesinambungan.
Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan kesiapan BEI untuk meningkatkan transparansi sesuai permintaan MSCI. “Apa yang akan kami lakukan untuk melakukan pendalaman dari sisi demand khususnya, agar lebih banyak lagi investor asing masuk dengan penambahan bobot Indonesia di dalam konstituen,” ucap Jeffrey.
SRO juga akan meningkatkan kualitas disclosure sebagai bagian dari upaya tersebut. Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menekankan pentingnya kualitas dan akuntabilitas bursa efek, karena pertumbuhan pasar modal tidak hanya diukur dari kapitalisasi pasar, tetapi juga kualitas tata kelola.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa komunikasi intensif dengan tim teknis MSCI telah dilakukan untuk memastikan seluruh isu teknis pasar modal diselaraskan.
“Di minggu ini secara intensif, tim teknis di sisi kita, OJK dan juga BEI serta KSEI sudah melakukan rangkaian komunikasi dan pertemuan dengan tim teknis dari MSCI. Secara umum, tim teknis sudah bekerja, kemudian seluruh isu yang kemarin dibahas itu sudah kami bicarakan poin per poinnya untuk mendapatkan persepsi yang sama,” ujar Hasan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sebagai tindak lanjut, BEI dan KSEI telah memulai langkah awal pemenuhan aspek teknis, termasuk peningkatan free float melalui draf perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan efek, yang ditargetkan berlaku efektif paling lambat Maret 2026.
Revisi ini juga mencakup penghapusan larangan stock split atau reverse stock dalam 12 bulan pasca-IPO, penguatan kewajiban lock-up saham pengendali, serta penggunaan kapitalisasi pasar sebagai syarat alternatif pencatatan di Papan Utama.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas, integritas, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global, sekaligus memulihkan kepercayaan investor setelah tekanan awal tahun 2026.


























