Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN Moga Simatupang mengatakan izin edar perdagangan Whip Pink merupakan bahan tambahan makan.
Whip Pink, kata dia, juga merupakan barang impor. Namun, Moga tidak mengetahui secara persis asal negara pengimpor tersebut.
Di sisi lain, dia juga memberikan gambaran bahwa penyalahgunaan Whip Pink sama seperti kasus lem aibon yang pernah ramai di masyarakat. Lem aibon sejatinya digunakan untuk merekatkan alas kaki atau kayu, namun malah dihirup.
“Tapi anak-anak hirup supaya dia nge-fly,” ucap Moga.
Hingga saat ini Moga menyebut penyalahgunaan Whip Pink tengah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Kemendag, lanjutnya, juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kalau sudah ditangani APH yang lain, kita sudah, cuma kalau dari aspek hukumnya kita akan kordinasi,” imbuhnya.
Respons BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar sebelumnya menjelaskan Whip Pink atau produk yang dikenal dengan sebutan whippets merujuk pada tabung atau cartridge kecil berisi nitrous oxide (N₂O) bertekanan tinggi yang digunakan untuk mendorong krim keluar dari tabung whipped cream.
Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BPOM 14/2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Propelan, disebutkan Propelan (Propellant) adalah bahan tambahan pangan berupa gas untuk mendorong pangan keluar dari kemasan.
BTP sendiri berfungsi sebagai propelan khususnya dalam pembuatan whipped cream sebagai pelengkap makanan dan minuman. Namun dalam dunia medis, nitrous oxide memang dikenal sebagai obat inhalan, penggunaan nitrous oxide di dunia medis selalu dikombinasikan dengan aliran oksigen tinggi. Prosedur ini bertujuan menjaga kadar oksigen dalam tubuh tetap aman digunakan terkontrol oleh tenaga medis.
Adapun efek samping penyalahgunaan Whip Pink terjadi dengan cepat yang hanya bertahan beberapa detik hingga satu-dua menit yaitu sensasi kesemutan, pusing, rasa tenang atau rileks, namun disertai bicara pelo dan gangguan koordinasi.
“Dalam jangka pendek, penggunaan whippets dapat mengganggu fungsi kognitif dan kemampuan motorik, yang berpotensi berujung fatal. Beberapa penelitian juga mencatat adanya risiko gangguan psikis, seperti halusinasi dan paranoia,” kata Taruna dalam keterangan yang diterima Bloomberg Technoz, Selasa (27/1/2026).
Sementara untuk efek jangka panjang berpotensi merusak sistem saraf, otot, ginjal, dan hati, pembekuan darah.
Taruna menyebut salah satu dampak yang paling disorot adalah defisiensi vitamin B12 yang parah yang menyebabkan gangguan saraf dan kelemahan otot berat hingga perlu dirawat.
Berdasarkan informasi di situs resminya, whippink.com, Whip Pink merupakan brand yang berdiri di Indonesia dan berfokus pada produk whipped cream dispenser, whipped cream charger, serta berbagai perlengkapan kuliner berbasis N₂O.
Merek ini memasarkan diri sebagai produk premium yang ingin menghadirkan pengalaman memasak lebih praktis, aman, dan berkualitas, baik untuk kalangan profesional maupun pemula.
Whip Pink juga mengklaim produknya mudah digunakan, dapat diisi ulang, serta dilengkapi sistem kedap udara untuk menjaga standar keamanan pangan. Dari sisi harga, brand ini menyebut produknya tetap terjangkau agar dapat digunakan beginner chef yang ingin bereksperimen dengan whipped cream maupun minuman infused.
Secara legalitas, Whippink dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera, perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang inovasi dan distribusi produk.
Mereka juga menempatkan diri sebagai lifestyle brand dengan pendekatan visual dan pelayanan yang berorientasi pada pengalaman pelanggan. Produk tersebut disebut hanya dapat dipesan di wilayah Jakarta dan Bali dengan kisaran harga jutaan rupiah.
(ain)


























