Logo Bloomberg Technoz

“Mudah-mudahan ke depannya apapun itu, kami tetap confidence dengan produk line up kami,” ucap Luther. 

Pelambatan Penjualan

Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) dan Rektor Institut Teknologi PLN (ITPLN) Iwa Garniwa menilai penghapusan insentif mobil listrik akan berdampak terhadap kenaikan harga EV serta pelambatan penjualan dalam jangka pendek.

Menurutnya, pemerintah mencoba mengorbankan kenyamanan jangka pendek demi pembangunan industri jangka panjang yang lebih mandiri dan kuat. Dia berpandangan pemerintah ingin mengubah Indonesia dari pasar konsumen menjadi basis produksi EV dan baterai, bukan hanya sekadar sasaran pasar. 

“Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada seberapa cepat ekosistem industri lokal, termasuk produksi baterai dapat berkembang,” kata Iwa belum lama ini.

“Tentunya kebijakan ini perlu disambut dengan baik. Namun, pengembangan industri harus dilakukan dengan cepat agar pertumbuhan konsumen EV tidak tertahan lama.”

Pasar Sudah Bagus

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin menilai insentif mobil listrik berbasis baterai sudah tidak diperlukan lagi lantaran pasarnya sudah cukup baik sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 diluncurkan. 

Dia mengungkapan insentif mobil listrik bersifat temporer. Ketika percepatan program mobil listrik telah berhasil, maka insentif tidak perlu diberikan oleh pemerintah. 

“Kan ini sudah berjalan tiga tahun ya, sudah cukup. Tadi saya lihat pasarnya itu sudah bagus, harganya juga sudah mulai turun. Cuma kalau dari kami sih melihat pasarnya sebenarnya sudah baik,” kata Rahmat di sela diskusi Perpres No. 79 Tahun 2023, Jumat (30/1/2026). 

Rahmat menjelaskan insentif untuk mobil listrik sejatinya akan tetap ada yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tetap 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% atau kembali seperti tahun 2022 saat EV pertama kali digaungkan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah menghilangkan pajak ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang semula 0% menjadi 12%. 

Menurutnya, saat ini sejumlah pabrikan mobil impor atau Completely Built Up (CBU) kini telah memproduksi mobil listrik di dalam negeri atau Completely Knocked Down (CKD) sehingga tidak memerlukan bea masuk. 

“Jadi sebenarnya untuk yang ikut program ini, rezim pajak yang mereka rasakan sama dengan yang dulu. Cuma bedanya kali ini buatan Indonesia, kalau dulu CBU gitu ya,” tutur Rachmat. 

“Jadi, kalau dibilang, “oh kok enggak ada insentif?’, selalu ada preferensi alternatif yang kita punya, ini masih ada. Cukup besar, signifikan.”

Di sisi lain, Rachmat juga memaparkan penjualan mobil listrik pada 2025 mencapai 104.000, angka ini naik dari dari 43.000 pada 2024. Sejak 2023 hingga 2025, penjualan mobil listrik tumbuh 147%. 

Menyitir catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi impor CBU kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) pada 2024-2025 mencapai 85,03% atau 104.903 unit dari kuota yang ditetapkan sebesar 123.000 unit. Sementara realisasi investasi mencapai RP13,8 triliun atau 87,9% dari komitmen investasi sebesar Rp15,8 triliun. 

(ain)

No more pages