Logo Bloomberg Technoz

“Ini tidak ada perubahan sebenarnya. Karena dari awal peraturan Kemenkeu tentang pajak ini diterbitkan, Triv dan exchange kripto lainnya udah berizin, memang mewajibkan pelaporan transaksi ke DJP secara real time,” tutur Rey.

 Senada dengan Rey, CEO Indodax William Sutanto berpendapat beleid itu tak bakal menyusutkan keinginan investor untuk berinvestasi kripto di Tanah Air.

Salah satu pendiri platform jual beli aset kripto di Indonesia tersebut menambahkan, kebijakan pemerintah ini bakal menciptakan industri dalam negeri makin patuh terhadap standar internasional hingga menyokong pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme.

“Justru ini membuat industri kita semakin comply dengan standar global dan membantu pemerintah mencegah tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata William kepada Bloomberg Technoz, Senin.

Dia mengeklaim Indodax telah menerapkan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC), bahkan jauh sebelum diwajibkan oleh pihak regulator.

Dengan berjalannya waktu, William mengatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mekanisme KYC dan pemantauan transaksi.

“Jadi, aturan pelaporan ini lebih bersifat penegasan dan harmonisasi, bukan sesuatu yang baru sama sekali,” terang dia.

“Bagi investor yang legal dan beritikad baik, transparansi seperti ini adalah kabar baik karena membuat ekosistem kripto di Indonesia semakin aman, kredibel, dan berkelanjutan dalam jangka panjang, terlepas dari naik-turunnya harga Bitcoin yang memang sudah menjadi bagian dari dinamika pasar,” imbuh William. 

Diberitakan sebelumnya, PMK 108/2025 telah diundangkan di Jakarta pada 31 Desember 2025 dan efektif mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025.

Melalui aturan ini, penyedia jasa aset kripto yang masuk kategori penyedia jasa aset kripto pelapor (PJAK) pelapor CARF (crypto-asset reporting framework) diwajibkan menyampaikan laporan berisi informasi aset kripto relevan dan transaksi pengguna kepada DJP.

Kewajiban pelaporan tersebut mencakup transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, hingga transfer aset kripto tertentu.

“PJAK pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan,” bunyi Pasal 1 angka 39 PMK 108/2025, dikutip Senin (26/1/2026).

(far/naw)

No more pages