Airlangga juga menekankan akan penegakan atauran dan sanksi hukum di pasar Modal. Ia menyatakan BEI bersama dengan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun pihak yang bertentangan dengan peraturan bursa, POJK, Undang-Undang Jasa Keuangan yang berlaku.
“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,”terangnya.
Aksi ini merupakan salah satu respons pemerintah dan regulator pasar modal atas terjungkalnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Perdagangan Rabu dan Kamis lalu.
IHSG longsor hingga 8% karena sentimen Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan kebijakan indeks khusus bagi saham-saham Indonesia lantaran masih ada persoalan serius terhadap transparansi kepemilikan saham dan mekanisme penilaian free float yang belum memadai.
MSCI juga menilai data kepemilikan saham dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) belum cukup bisa diandalkan dan peningkatan data dari BEI belum mengatasi masalah fundamental terkait investability dan pembentukan harga yang wajar.
(roy)





















