Dalam permohonannya, pemohon menyebut anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Mereka menilai porsi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak pendidikan berkualitas.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini,” ujar pemohon dalam dokumen permohonan.
Pemohon juga menyebut Kemendikdasmen membutuhkan sekitar Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar dan menengah pertama. Menurut mereka, jika dana MBG dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar negeri maupun swasta dapat digratiskan.
Selain itu, mereka menyoroti kondisi guru honorer yang masih menerima gaji sangat rendah. Pemohon menyatakan banyak guru honorer hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, bahkan terdampak pemotongan akibat efisiensi anggaran pendidikan yang dialihkan untuk MBG.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka, menyatakan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut. Mereka juga meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau diputus seadil-adilnya.
(ain)






























